Terkait temuan itu juga, Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah di Satpol PP Kota Palangka Raya Joko Wibowo menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengecer yang mengambil gas elpiji 3 kg dari pangkalan dalam jumlah banyak itu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satpol PP, hasilnya akan diserahkan ke DPKUKMP Kota Palangka Raya atau pihak Pertamina untuk ditindak lanjuti hal tersebut. Kami juga ada mengamankan empat tabung gas, baik dari pangkalan dan dua dari pengecer yang berhasil menjadi temuan kami saat sidak.Semoga bisa terungkap,” pungkasnya.(daq/gus)