Masih Banyak Pelanggaran Jam Malam, Ini Penyebabnya

jam malam
PATROLI: Petugas Polsek Ketapang mengimbau pengunjung kafe agar mematuhi instruksi Bupati Kotim selama perpanjangan PPKM, Sabtu (17/7) lalu. (KAPOLSEK KETAPANG FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Aturan jam malam bagi operasional kafe dan warung makan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB malam, masih sering dilanggar. Dari patroli yang digelar petugas, sejumlah kafe hingga warung makan kedapatan masih buka di atas jam yang diperbolehkan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri. Menurutnya, operasi gabungan itu melibatkan Kodim 1015 Sampit, Polsek Ketapang, Batalyon B Sat Brimob Polda Kalteng, hingga pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Masih banyak pemilik kafe dan warung makan yang belum mengetahui instruksi Bupati Kotim. Dengan demikian, kegiatan patroli ini perlu dilakukan secara aktif,” kata Samsul Bahri, Minggu (18/7).

Dia menjelaskan, Operasi Yustisi itu mengacu instruksi Bupati Kotim Nomor: 444/STPC 19/Kotim/VII/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Begini Skenario Pemerintah jika Covid-19 Terus Melonjak

Pemilik kafe dan warung makan wajib membatasi pengunjungnya 25 persen dari kapasitas maksimum hingga sampai pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, pelayanan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

”Pandemi Covid-19 di Kotim sampai saat ini belum juga berakhir. Jadi, diminta agar pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional selama perpanjangan PPKM. Jadi, jangan sampai ada kafe hingga warung makan yang lewat dari jam operasional,” tegasnya. (sir/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *