“Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Ancaman 20 tahun, serta pidana denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” sebutnya.
Pamen Polri ini menambahkan,pihaknya terus bergerak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukumnya.
“Polresta Palangka Raya beserta seluruh jajarannya akan terus berjuang dengan semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kami pun akan terus berjuang untuk memerangi dan memberantas narkotika, demi mewujudkan Kota Cantik Palangka Raya yang bersinar (bersih dari narkoba),” pungkas Deni.(daq/gus)