Masyarakat Dayak Kalteng Dukung ”Pembersihan” Kampung Narkoba

kampung narkoba
PEMBERSIHAN: Aparat kepolisian memperlihatkan satu dari empat bangunan yang diluluhlantakkan di Kawasan Puntun, Jalan Rindang Banua Palangka Raya, Minggu (4/12) lalu. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung penuh langkah tegas kepolisian yang melakukan upaya pembersihan di kawasan Puntun, Jalan Rindang Banua Palangka Raya, yang disebut-sebut sebagai kampung narkoba. Aparat juga diharapkan menyasar kawasan lainnya.

”Saya atas nama masyarakat Dayak Kalteng juga selaku Ketua Harian DAD Kalteng mendukung polisi memberangus tempat tersebut. Apalagi terindikasi tempat transaksi dan jual beli narkotika,” kata Ketua Harian DAD Kalteng Andri Elia Embang, Senin (5/12).

Bacaan Lainnya

Elia menuturkan, masyarakat Kalteng selalu menabuh genderang perang terhadap narkoba, karena merusak tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.

”Kami minta seluruh aparat penegak hukum harus membersihkan sarang narkoba di Kalteng. DAD mendukung penuh tindakan aparat kepolisian terhadap wilayah tersebut. Biar kalteng tuntas dari peredaran narkoba,” katanya.

Elia menambahkan, penindakan juga harus dilakukan di semua kabupaten yang terindikasi terjadi peredaran narkotika. ”Intinya, jangan sampai ada lagi suatu lokasi yang dengan mudahnya berjualan dan terjadinya transaksi narkotika, apa pun jenis dan alasannya. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng Bambang Irawan juga mendukung pembersihan kawasan rawan peredaran narkoba. ”Kami apresiasi pemberangusan narkoba. Semoga kegiatan itu dilakukan secara bersinergi bersama pihak lain,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng. Hal tersebut dapat dilihat dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama tiga tahun terakhir yang semakin meningkat.

Tahun 2020, pengungkapan Narkoba Polda Kalteng dan Jajaran sebanyak 628 kasus dengan tersangka sebanyak 757 orang. Kemudian, barang bukti berupa sabu sebanyak 13.734,61 gram, ekstasi 171,5 butir, Carnophen (Carisoprodol) 7.719 butir, dan obat keras berbagai merek sebanyak 29.327 butir.

Pada 2021, sebanyak 642 kasus dengan tersangka 761 orang dan barang bukti berupa sabu sebanyak 16.383,52 gram, ekstasi 31 butir, Carnophen (Carisoprodol) 3.128 butir, dan obat keras berbagai merek sebanyak 4.948 butir, serta miras sebanyak 1.401 botol dan 120 liter.

Selanjutnya, tahun 2022 sampai 2 Desember lalu sebanyak 660 kasus dengan tersangka sebanyak 823 orang dan barang bukti berupa sabu sebanyak 33.296,17 gram, ekstasi 735 butir, ganja 86,23 gram, tembakau gorila 12,87 gram, Carnophen (Carisoprodol) sebanyak 7.926 butir, dan obat keras berbagai merek sebanyak 20.701 butir.

”Polda Kalteng juga telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba pada sekolah dan masyarakat umum. Bahkan, sejak 21 Juni 2021 Polda Kalteng dan Polres jajaran secara serentak telah mencanangkan program Kampung Tangguh Antinarkoba,” katanya. (daq/ign)

Pos terkait