Mau Dibubarkan Paksa? Coba Langgar Aturan Ini

dibubarkan secara paksa
KOORDINASI: Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menunjukan lokasi sosialisasi SE wali kota terkait penanganan Covid-19, yang juga dihadiri kapolda Kalteng dan Danrem. (DODI/RADAR SAMPIT)

“Kalteng termasuk 10 provinsi yang melakukan pengetatan PPKM Mikro, lantaran dianggap penyebaran Covid-19 di Kalteng  sangat tinggi. Tindakan tegas akan diberlakukan seperti pembubaran, dan tidak boleh kumpul, tidak bisa makan di warung dan boleh pesan saja dibungkus untuk dibawa pulang,” tegasnya.

Dia menekankan, penyekatan juga diberlakukan di perbatasan provinsi. Acara pernikahan hanya dihadiri 25 orang dan tidak diperkenankan makan di tempat.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya juga mengatur perjalanan orang keluar dan masuk Kota Palangka Raya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Sedangkan pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen.

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD dilarang melakukan perjalanan dinas ke wilayah Zona Merah resiko penyebaran COVID-19, kecuali ada penugasan khusus dari pimpinan. Ketika kembali ke wilayah Kota Palangka Raya wajib menjalani karantina di rumah masing-masing selama 5×24 jam.

Baca Juga :  Setiap Hari, Polres Lamandau Layani Vaksinasi

Seluruh karyawan,pegawai Instansi vertikal, pemerintah daerah,BUMN,BUMD wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi,tempat pendidikan/pelatihan) diberlakukan ketentuan dilakukan secara daring/online.

Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya) ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah dan/atau secara online.

Pelaksanaan rapat, seminar, pertemuan ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kegiatan unjuk rasa, demonstrasi dan kegiatan bersifat keramaian/mengumpulkan massa ditiadakan sementara waktu. Aturan itu berlaku sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. (daq/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *