PALANGKA RAYA – Pengetatan aktivitas masyarakat resmi diberlakukan di Palangka Raya. Tidak boleh lagi ada kegiatan rapat dan kumpul-kumpul hingga di atas pukul 20.00 WIB. Jika melanggar, maka akan dibubarkan secara paksa. Langkah itu sebagai komitmen bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri memastikan tindakan tegas bagi para pelanggar, terutama bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan sesuai sesuai Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
“Sudah sangat jelas berkerumun tiga orang di atas pukul 20.00 WIB, maka akan dibubarkan. Saya tegaskan bahwa kami tidak melarang warga mencari makan maupun nafkah, tetapi harus menaati aturan dalam kondisi saat ini. Ini sesuai surat edaran gubernur dan surat edaran wali kota,” tegas Jaladri, Kamis (8/7).
Jaladri menyatakan, pedagang boleh berjualan hingga pukul 17.00 WIB untuk bisa makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Jika di atas pukul 17.00 WIB, maka diwajibkan untuk take away atau dibungkus untuk makan di rumah.
“Boleh pesan antar. Pokoknya pukul 20.00 WIB restoran harus tutup. Untuk penjual nasgor dan martabak boleh 24 jam asal tidak makan di tempat. Lalu, hypermart sampai pukul 19.00 WIB,” tegasnya.
Jaladri mengatakan, perbelakukan tersebut tidak hanya di dalam kota, tetapi juga hingga ke pelosok dan gang. Pagi hingga siang hari melakukan sosialisasi, jika malam hari maka dilakukan penindakan.
Pihaknya juga akan menindak perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Perkantoran hanya boleh diisi 25 persen dari total karyawan.
”Penyebaran Covid-19 di Palangka banyak terjadi saat makan di luar dan kumpul kumpul,” ungkapnya.
Dia menambahkan, tempat yang didatangi dan dipantau seperti pasar tradisional, pasar dadakan, dan lokasi lomba kicau burung.“Pokoknya dibubarkan jika melanggar,” tuturnya.
Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol K.Eko Saputro menambahkan, langkah tegas akan diberlakukan sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya terhadap pengetatan aktivitas dan penanganan Covid 19.
“Kalteng termasuk 10 provinsi yang melakukan pengetatan PPKM Mikro, lantaran dianggap penyebaran Covid-19 di Kalteng sangat tinggi. Tindakan tegas akan diberlakukan seperti pembubaran, dan tidak boleh kumpul, tidak bisa makan di warung dan boleh pesan saja dibungkus untuk dibawa pulang,” tegasnya.
Dia menekankan, penyekatan juga diberlakukan di perbatasan provinsi. Acara pernikahan hanya dihadiri 25 orang dan tidak diperkenankan makan di tempat.
Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya juga mengatur perjalanan orang keluar dan masuk Kota Palangka Raya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Sedangkan pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen.
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD dilarang melakukan perjalanan dinas ke wilayah Zona Merah resiko penyebaran COVID-19, kecuali ada penugasan khusus dari pimpinan. Ketika kembali ke wilayah Kota Palangka Raya wajib menjalani karantina di rumah masing-masing selama 5×24 jam.
Seluruh karyawan,pegawai Instansi vertikal, pemerintah daerah,BUMN,BUMD wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi,tempat pendidikan/pelatihan) diberlakukan ketentuan dilakukan secara daring/online.
Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya) ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah dan/atau secara online.








