Melalui PLKK, Pelayanan Peserta BPJamsostek Semakin Dekat  

BPJamsostek Jalin Kerjasama dengan Tiga Klinik Sinarmas Group

pusat layanan kecelakaan kerja
Perjanjian kerjasama pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada dan Klinik PT Aditunggal Mahajaya Sungai Ayawan Estate, Klinik Central Sinarmas Regional Kalteng 5, dan Klinik Mitrakarya Agroindo Sulin Estate, Kamis (15/7).

Untuk mendapatkan pelayanan di PLKK, peserta cukup menunjukan kartu kepesertaan. Di fasilitas kesehatan ini, peserta langsung mendapat layanan medis tanpa mengeluarkan biaya, karena biaya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja memang diharapkan dapat langsung dibawa ke PLKK atau faskes yang sudah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan senantiasa memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi peserta dengan cara memudahkan peserta untuk mendapatkan haknya atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan terutama kasus kecelakaan kerja yang membutuhkan penanganan cepat untuk meminimalisir risiko. (yit)



Baca Juga :  Pramuka Baamang Tergiat di Kotim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *