Untuk mendapatkan pelayanan di PLKK, peserta cukup menunjukan kartu kepesertaan. Di fasilitas kesehatan ini, peserta langsung mendapat layanan medis tanpa mengeluarkan biaya, karena biaya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja memang diharapkan dapat langsung dibawa ke PLKK atau faskes yang sudah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan senantiasa memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi peserta dengan cara memudahkan peserta untuk mendapatkan haknya atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan terutama kasus kecelakaan kerja yang membutuhkan penanganan cepat untuk meminimalisir risiko. (yit)