Melalui PLKK, Pelayanan Peserta BPJamsostek Semakin Dekat  

BPJamsostek Jalin Kerjasama dengan Tiga Klinik Sinarmas Group

pusat layanan kecelakaan kerja
Perjanjian kerjasama pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada dan Klinik PT Aditunggal Mahajaya Sungai Ayawan Estate, Klinik Central Sinarmas Regional Kalteng 5, dan Klinik Mitrakarya Agroindo Sulin Estate, Kamis (15/7).

SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berinovasi dalam melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Salah satu terobosan pelayanan untuk peserta adalah memperbanyak pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK).

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menjalin kerjasama dengan perkebunan kelapa sawit Sinarmas Group untuk membuka tiga PLKK, yakni Klinik PT Aditunggal Mahajaya Sungai Ayawan Estate di Seruyan Tengah, Klinik Central Sinarmas Regional Kalteng 5 di Kuala Kuayan, dan Klinik Mitrakarya Agroindo Sulin Estate di Kecamatan Batu Ampar. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada dan masing-masing perwakilan klinik, Kamis (15/7).

Usai penandatanganan perjanjian kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit memberikan sertifikat PLKK kepada Klinik PT Aditunggal Mahajaya Sungai Ayawan Estate, Klinik Central Sinarmas Regional Kalteng 5, dan Klinik Mitrakarya Agroindo Sulin Estate.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada mengatakan, dengan adanya PLKK peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat. Golden hour bagi korban kecelakaan kerja sangat singkat. Jika lewat dari golden hour, risikonya adalah kematian dan cacat pada pasien.

Baca Juga :  Rapreda Ini Bakal Jadi Pedoman Kembangkan Olahraga Kotim

“Ada istilah golden hour, kita kejar waktu untuk menekan risiko kematian. Itulah pentingnya keberadaan PLKK di berbagai pelosok. Kalau harus ke kota, butuh waktu berjam-jam, kita bisa kehilangan golden hour dalam menangani korban kecelakaan kerja,” ujar Yunan Shahada yang menggantikan Mulyono Adi Nugroho sejak awal Juni lalu.

Untuk wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan, sudah ada belasan PLKK yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa persyaratan bagi klinik perusahaan yang ingin menjadi PLKK mitra BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya, klinik memiliki perizinan,  dokter memiliki surat tanda registrasi dan  surat izin praktik, klinik memenuhi standar pelayanan.

PLKK merupakan pintu pertama penanganan kecelakaan kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan penanganan pertama sehingga bisa mencegah dampak atau risiko lainnya yang bisa timbul.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *