MEMANAS!!! Fraksi PDIP-Demokrat Meradang, Sebut Penetapan AKD Injak Marwah DPRD

Perebutan posisi strategis pada alat kelengkapan DPRD (AKD) Kotim kian memanas
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Perebutan posisi strategis pada alat kelengkapan DPRD (AKD) Kotim kian memanas. Jatah kursi untuk dua partai besar, PDIP dan Demokrat, benar-benar dibabat habis lima partai lainnya. Dua partai itu menolak hasil reposisi dan menilainya cacat hukum. Penetapan AKD juga dinilai mengamputasi semangat demokrasi yang harusnya dijunjung tinggi lembaga wakil rakyat.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kotim Alexsius Esliter mengatakan, pihaknya tidak mengakui hasil reposisi AKD tersebut. Agenda itu dinilai melanggar aturan, sehingga produk paripurna hingga pengesahan cacat hukum dan berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari. Partai berlambang banteng moncong putih tersebut akan tetap mengakui hasil susunan AKD sebelumnya.

Bacaan Lainnya

”Kami PDI Perjuangan tidak merasa kalah. Kami tidak khawatir dan sangat paham bahwa mekanismenya bukan seperti yang dilaksanakan itu,” kata Alexsius, Selasa (15/2).

Alexsius menegaskan, PDIP merespons keras sikap lima fraksi partai di DPRD Kotim. Pasalnya, hasil reposisi AKD tidak menyisakan satu pun kursi untuk PDIP. Bahkan, posisi AKD untuk PDI Perjuangan dibabat habis koalisi lima partai tersebut, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKB.

Alexius menuturkan, pihaknya tidak memusingkan hasil tersebut. Fraksi PDIP akan bekerja dengan format posisi sebelumnya, yakni Ketua Komisi I dan Wakil Ketua Komisi II dijabat PDIP.

”Kami sebenarnya ada kesepakatan seluruh fraksi, tidak bisa hanya segerombolan fraksi saja. Ini berbicara alat kelengkapan. Harus duduk bersama,” kata Alexius.

Alex menegaskan, PDIP tidak merasa ditinggalkan atau dibabat habis, karena pihaknya tidak mengakui hasil reposisi tersebut. ”Kami selalu tunduk dan patuh kepada aturan yang berlaku. Jadi, kalau paripurna berjalan dan ada kesepakatan beberapa partai, kami jelas tidak terlibat di dalam hal tersebut. Silakan mereka,” ujar Alex.

Anggota Fraksi PDIP Rimbun menambahkan, penetapan AKD baru melalui Wakil Ketua I dan II yang memimpin rapat paripurna merupakan hal yang keliru dan cacat hukum. Karena itu, produk paripurna tersebut tidak bisa diakui secara hukum.

Sebab, lanjutnya, Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson di awal pembukaan sidang Senin (14/2) lalu menyatakan diskor sementara waktu. Dengan demikian, secara aturan tidak bisa dilanjutkan tanpa dijadwalkan ulang di Badan Musyawarah.

Menurut Rimbun, ada partai yang lancang langsung menyelonong ke DPRD untuk menyusun dan menyepakati. Padahal, sudah jelas dan tegas hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh fraksi partai politik yang ditugaskan.

”Ini karena unsur pimpinan atau wakil ketua kurang pengetahuannya dan memaksa keadaan serta ambisi partai, sehingga mereka menabrak aturan. Padahal, menurut kami ini jelas menginjak marwah lembaga. Kami, PDIP belum merasa ada kompetisi,” tegasnya.

Rimbun menyerahkan kepada publik untuk menilai siapa sebenarnya yang melanggar aturan dan hanya sebatas ingin menjalankan ambisi politik yang tidak logis tersebut. Kalaupun hasil AKD tersebut tetap dipaksakan, pihaknya tidak akan mengakui.

”Selain itu, juga sepanjang Ketua DPRD yang pada kedudukan hukum tidak menandatangani dan memberikan cap soal hasil ini, maka susunan AKD yang lama masih berlaku. Perlu diketahui, PDI Perjuangan tidak akan mau diajak menabrak aturan,” ujarnya

Menurut Rimbun, pengesahan yang dilakukan lima fraksi gabungan tersebut akan berakhir sia-sia. Pasalnya, Ketua DPRD Kotim merupakan anggota Fraksi PDI, sehingga jelas menolak penandatanganan hasil reposisi AKD sepihak.

”Biarkan saja mereka. Apa yang mereka lakukan itu akan mubazir. Artinya, kami tetap berpegang kepada SK lama,” tegas Rimbun.

Pos terkait