Menanti Operasional Swalayan Rakyat Mentaya Sampit

Kekurangan Anggaran Dipenuhi, Optimistis Difungsikan Tahun Ini

swalayan rakyat mentaya
HAMPIR SELESAI: Bangunan Pasar Rakyat Mentaya di Jalan Ahmad Yani bakal diresmikan tahun ini. (HENY/RADAR SAMPIT)

Pasar Rakyat Mentaya dibangun tahun 2017 menggunakan APBN sebesar Rp5,8 miliar. Bangunan itu telah dihibahkan ke Pemkab Kotim. Tersedia 197 lapak dan 17 kios yang menghadap ke arah Jalan Ahmad Yani.

Selama bertahun-tahun bangunan belum fungsional, setelah sebelumnya ada penolakan dari berbagai pihak apabila bangunan tersebut difungsikan sebagai pasar ikan. Pemkab Kotim kemudian mengalihfungsikan bangunan yang tadinya akan diperuntukkan sebagai pasar ikan menjadi Swalayan Rakyat Mentaya untuk menampung produk UMKM di Kotim.

Bacaan Lainnya

Renovasi bangunan dikerjakan Desember tahun 2021. Pekerjaan dimulai dengan membongkar 197 lapak. Kemudian dilanjutkan pekerjaan pengecoran lantai sampai dengan pemasangan keramik.

Pemkab Kotim telah menganggarkan sebesar Rp200 juta untuk merenovasi bangunan. Namun, anggaran tersebut hanya cukup untuk merenovasi bagian dalam, mulai dari pembongkaran lapak, pengecoran lantai, dan pemasangan keramik yang tak dikerjakan sampai selesai karena kekurangan anggaran.

Baca Juga :  Ini Kendala yang Dihadapi Pengusaha Kotim Urus Perizinan

Pekerjaan ditargetkan selesai April 2022, namun molor. Pada proyek lanjutan tahap dua, pekerjaan dikerjakan menggunakan sistem lelang karena anggaran melebihi Rp200 juta. Hal itu membuat pekerjaan sempat terhenti, karena menunggu pemenang lelang.

”Proses lelang sampai dua bulan, pekerjaan tidak dapat langsung dikerjakan. Pekerjaan kembali dilanjutkan dari Juli sampai September 2022, setelah ada tambahan anggaran Rp370 juta,” ujarnya.

Zulhaidir menuturkan, sebelumnya pihaknya telah menyiapkan 40 rak susun untuk tempat pajangan produk UMKM. Swalayan Rakyat Mentaya nantinya diperuntukkan menampung produk UMKM yang dikelola satu manajemen.

”Pertama dikelola satu manajemen dari Disperdagin Kotim. Ke depannya mungkin bisa melibatkan pihak ketiga dari perusda atau bisa juga dikelola koperasi yang di dalamnya melibatkan pelaku UMKM,” jelasnya.

Dalam penjualan produknya, kata Zulhaidir, pelaku UMKM termasuk petani lokal dapat menjual dan memajangnya. ”Siapa saja boleh menitip. Kami tawarkan dan membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin menjual memajang produknya di Swalayan UMKM, karena sudah siapkan rak susun. Asalkan dengan syarat, produknya harus memenuhi standarisasi dan diupayakan sudah berizin,” ujarnya.



Pos terkait