Menyedihkan, Caleg Terpaksa Mengungsi untuk Menghindari Permintaan Uang Politik

ilustrasi money politik
ilustrasi politik uang

SAMPIT, radarsampit.com – Permainan politik uang oleh peserta pemilu di Kabupaten Kotawaringin Timur berkelindan dengan sikap sebagian warga yang berharap mendapatkan fulus dari pesta demokrasi.

Alhasil, sejumlah kontestan diburu warga. Ada caleg yang terpaksa harus mengungsi menghindari warga yang datang mencari uang.

Bacaan Lainnya

”Jujur saja, saya tidak punya uang untuk mendapatkan suara. Makanya, daripada saya pusing di rumah, saya menginap di tempat saudara. Apa pun hasilnya, saya memilih menerima, karena memang saya tidak punya finansial yang lebih untuk urusan itu,” kata seorang caleg di wilayah Baamang.

Caleg lainnya mengaku sudah menghabiskan ratusan juta. Bahkan, menjelang hari pelaksanaan banyak didatangi warga yang mengaku bisa mengondisikan pemilih untuk mendulang suara.

”Saya juga didatangi warga, katanya bisa mengondisikan sampai 200 orang asalkan ada uangnya dengan angka Rp150 ribu per orang. Tapi saya tolak, karena saya sudah cukup dengan tim yang sudah berjalan,” ujar caleg DPRD kabupaten di wilayah Baamang ini.

Baca Juga :  ALAMAK!!! Gambut di Sampit Ini Diduga Sengaja Dibakar

Di Palangka Raya, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pemilu. Termasuk jika mengetahui adanya politik uang.

”Jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik, bisa melaporkannya ke Bawaslu. Bawaslu terus melaksanakan tugasnya untuk mengawasi semua hal yang berpotensi pelanggaran, termasuk dugaan politik uang,” katanya, Selasa (13/2).

Dia menjelaskan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.

Langkah pencegahan politik uang yang dilakukan, ujarnya, pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Kedua, melalui pengawasan kampanye. Ketiga, melalui pelaporan dan pengaduan. Keempat, penyelidikan dan penegakan hukum. Dan kelima, sanksi dan hukuman.

”Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan,” tegasnya.



Pos terkait