Persiapan Menuju Penilaian KLA, Kotim Targetkan Kejar Predikat Madya

rakor
FOTO BERSAMA : Tim Gugus Tugas KLA Kotim berfoto bersama disela-sela rapat koordinasi monitoring dan capaian hasil penilaian mandiri di Aula Kantor DPPPAP2KB Kotim,Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7, Sampit, Kamis (16/5/2024). (HENY/RADARSAMPIT) 

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim kembali mempersiapkan penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA).

Setelah tahun 2023 lalu, Pemkab Kotim berhasil meraih penghargaan kategori pratama dengan pengumpulan skor 588,40 poin.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pengumuman itu disampaikan pada Sabtu (22/7) secara offline di Kota Semarang sebagai tuan rumah dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Minggu, 23 Juli 2023. Dan, disaksikan pula secara online bagi seluruh kabupaten yang meraih kategori pratama dan madya.

Di tahun 2024 ini, Pemkab Kotim menargetkan capaian lebih tinggi yaitu penilaian kategori Madya. Untuk mendapatkan penilaian hasil yang diharapkan, Tim Gugus KLA Kotim menggelar rapat koordinasi monitoring dan capaian hasil penilaian mandiri di Aula Kantor DPPPAP2KB Kotim yang melibatkan hampir seluruh SOPD di Kotim, instansi vertikal, failitas layanan kesehatan dan organisasi masyarakat dan unsur terkait.

Baca Juga :  Bupati Kotim Tegaskan Paskibraka Kotim Harus Bermental Baja

“Pelaksanaan pogram Kabupaten Layak Anak ini membutuhkan kerjasama oleh semua pihak instansi terkait. Karena, setiap instansi memiliki tugas dan tanggungjawabnya masing-masing dalam mensukseskan program KLA yaitu dengan membantu DPPPAPPKB dalam menyediakan data dukung,” kata Susiawati, Kamis (16/5/2024).

Selama kurang lebih tiga jam rakor digelar mulai pukul 09.00-12.00 WIB, seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas KLA Kotim yang dikoordinatori oleh Bapperida Kotim saling memberikan masukan dan saran terkait tugas dan tanggungjawab masing-masing SOPD dan lembaga terkait.

“Ini rakor kedua, rakor pertama sudah digelar Maret saat puasa Ramadan lalu. Rakor kedua ini lebih berfokus membahas tupoksi dan menyamakan persepsi. Misalkan, aturan tentang perkawinan pada anak dibawah umur bukan di Kemenag, tetapi dispensasi pernikahan dibawah umur tupoksinya ada di Pengadilan Agama dan masih banyak hal lain yang dibahas,” kata Susiawati.



Pos terkait