Sementara itu, bagi pelaku perjalanan, pelayanan distribusi logistik dan anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, antigen ataupun Genose. Namun, apabila dalam perjalanan menunjukkan gejala, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
Pelaku perjalanan wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan dan ditentukan pemerintah daerah, perusahaan, badan usaha dengan biaya mandiri selama 5 x 24 jam.
Menanggapi kebijakan SE terbaru, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit melalui Koordinator Lapangan di Bandara Haji Asan Sampit Tutur Suryanto mengatakan, regulasi baru tersebut akan mulai berlaku sejak hari ini. (hgn/ign)