MIRIS!!! Hampir Sebulan BPN Kotim Abaikan Pengaduan Warga

Terkait Lahan Masyarakat Masuk HGU Perkebunan

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Dalam keterangan sebelumnya, Jhonsen Ginting mengatakan, BPN bisa melakukan evaluasi dan mengabulkan keinginan warga untuk mengeluarkan lahan dan pekarangan masyarakat dari HGU tersebut hanya melalui dua jalan, yakni warga menggugat sertifikat HGU tersebut atau harus ada persetujuan pemegang HGU.

”Agak susah, karena sertifikat HGU sudah  terbit. Untuk enclave tanah di dalam  HGU harus ada persetujuan pemegang HGU atau gugatan di pengadilan,” kata Jhonsen, Senin (3/10).

Bacaan Lainnya

Jhonsen menuturkan, pencabutan HGU atau mengenclave lahan masyarakat dalam HGU, tidak bisa serta merta dilakukan pihaknya. ”Karena di situ sudah terbit hak,” kata Jhonsen. (ang/ign)



Baca Juga :  Bupati Kotim Penuhi Janji Semasa Kampanye, Semua Kecamatan Sudah Dapat Ekskavator

Pos terkait