Dalam keterangan sebelumnya, Jhonsen Ginting mengatakan, BPN bisa melakukan evaluasi dan mengabulkan keinginan warga untuk mengeluarkan lahan dan pekarangan masyarakat dari HGU tersebut hanya melalui dua jalan, yakni warga menggugat sertifikat HGU tersebut atau harus ada persetujuan pemegang HGU.
”Agak susah, karena sertifikat HGU sudah terbit. Untuk enclave tanah di dalam HGU harus ada persetujuan pemegang HGU atau gugatan di pengadilan,” kata Jhonsen, Senin (3/10).
Jhonsen menuturkan, pencabutan HGU atau mengenclave lahan masyarakat dalam HGU, tidak bisa serta merta dilakukan pihaknya. ”Karena di situ sudah terbit hak,” kata Jhonsen. (ang/ign)