Meski diberi izin, lanjutnya, tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan mengajukan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu, pengunjung harus dibatasi 75 persen dari kapasitas tempat.
”Pengunjung yang datang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan pengawasan kepada pengunjung yang sudah dan belum divaksin,” tegasnya.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Satgas Covid-19 ini tak membantah adanya acara hiburan yang digelar di tempat wisata. Namun, dia mengingatkan pihak terkait dan panitia pelaksana serius melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
”Masyarakat yang datang nantinya wajib menggunakan masker demi menekan dan mewaspadai penularan Covid-19,” ujarnya, seraya menambahkan, Satgas Covid-19 Katingan juga akan ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasi kegiatan dengan menurunkan tim. (ewa/ign)