Nafsu Bejat Pria Lebih Setengah Abad

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi. (dok/Jawa Pos)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah tepatnya di Kecamatan Menthobi Raya. Korbannya seorang remaja perempuan berusia 13 tahun. Adapun pelakunya seorang duda yang telah berusia lebih setengah abad.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kapolsek Sematu Jaya Ipda Paulina Widyastuti mengatakan, pihaknya telah menangani laporan dugaan pencabulan yang terjadi pada 25 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB tersebut.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kejadian bermula pada saat pelaku, ZH (58), memanggil korban yang sedang bermain. Dengan polosnya, korban mendatangi pria bejat tersebut.

”Terlapor lalu mengajak korban ke kamar mandi/WC yang tidak jauh dari lokasi korban bermain. Terlapor lalu memberikan uang Rp10.000, kemudian melakukan pencabulan terhadap korban di kamar mandi atau WC tersebut,” kata Paulina.

Baca Juga :  Gugatan Perdata Pemortalan Toko Berbuntut Panjang

Korban yang tak kunjung pulang, membuat kakek korban berupaya mencari. Hingga akhirnya perbuatan bejat pelaku yang ditinggal istrinya yang meninggal dunia selama delapan tahun tersebut terbongkar.

Biadabnya lagi, pelaku ternyata sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul pada korban.

Ibu korban yang mengetahui hal itu tak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sematu Jaya. Perbuatan pelaku sampai membuat korban trauma.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (mex/ign)



Pos terkait