NAH!!! Kerumunan Vaksinasi Dilaporkan ke Ombudsman

kerumunan
LAPOR: Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya Aryo Nugroho membuat laporan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Insiden kerumunan pendaftaran vaksinasi massal di Bundaran Besar ternyata berbuntut panjang. YLBHI-LBH Palangka Raya secara resmi mengadukan hal tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah.

Mereka menilai terjadi  maladministrasi yang dilakukan oleh Wali Kota Palangka Raya dan Kepolisian Resort (Polres) Palangka Raya hingga menyebabkan kerumunan saat pendaftaran vaksinasi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya Aryo Nugroho mengatakan, kerumunan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dilaporkan ke Ombudsman Kalimantan Tengah.

”Kami menduga kuat maladministrasi saat pendaftaran vaksinasi Covid-19 di Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya, Rabu 4 Agustus 2021,” ujarnya.

Aryo menguraikan, kerumunan memantik sorotan dari berbagai pihak, apalagi terjadi di kala Pemerintah Kalimantan Tengah memperpanjang PPKM. Bahkan, kerumunan massa pada 4 Agustus tersebut bukanlah yang pertama. Kerumunan massa disebabkan karena masyarakat panik tidak kebagian vaksin gratis. Kepanikan masyarakat juga diakibatkan tidak terbukanya informasi mengenai target yang sebenarnya untuk masyarakat Kalimantan Tengah.

Kedua, pemerintah maupun aparat mewajibkan masyarakat menunjukan sertifikat vaksin untuk mendapatkan pelayanan publik maupun bantuan sosial. Akhirnya masyarakat berlomba-lomba untuk mendapatkan sertifikat vaksin supaya tidak dipersulit dalam mendapatkan pelayanan. Padahal, stok vaksin sangat terbatas.

LBH Palangka Raya melaporkan walikota berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No. 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan 4 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19  Tingkat Desa dan Kelurahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Wali Kota Palangka Raya menetapkan dan memberlakukan PPKM Level 4  pada tingkat kecamatan, kelurahan sampai dengan tingkat rukun warga (RW)/rukun tetangga (RT) yang terdapat kasus aktif Covid-19, yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan covid-19.

Dia menilai, kerumunan massa pada tanggal 4 Agustus 2021 tersebut merupakan kelalaian Wali Kota Palangka Raya untuk taat dan patuh pada Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah khususnya klausul mengenai yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan covid-19.

“Kerumunan massa sangat jelas berpotensi menimbulkan penularan Covid. Polres Palangka Raya juga dilaporkan ke Ombudsman Kalimantan Tengah, karena penyelenggara ataupun mengajak pendaftaran vaksin di media sosial,” tekannya.

Seharusnya Polres Palangka Raya dan jajaranya mengatur jalannya pendaftaran vaksin supaya tidak terjadi kerumunan. Namun pada kenyataan pengaturan tersebut tidak dilakukan.

“Polres Palangka Raya juga kami nilai melanggar ketentuan dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang PPKM bagian ketigabelas, yang menyatakan melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” katanya.

Nugroho berharap Ombudsman Kalimantan Tengah berjalan sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yakni menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Laporan sudah kami layangkan bersama bukti-bukti sebagai penguat laporan. Bahwa kuat dugaan kami, Wali Kota Palangka Raya dan Polres Palangka Raya melanggar ketentuan Instruksi Gubernur soal PPKM. Kami menunggu hasil kinerja dari Ombudsman Kalimantan Tengah dan terjadinya perubahan kebijakan mengenai pemberian vaksin kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *