NAH!!! Kerumunan Vaksinasi Dilaporkan ke Ombudsman

kerumunan
LAPOR: Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya Aryo Nugroho membuat laporan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Insiden kerumunan pendaftaran vaksinasi massal di Bundaran Besar ternyata berbuntut panjang. YLBHI-LBH Palangka Raya secara resmi mengadukan hal tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah.

Mereka menilai terjadi  maladministrasi yang dilakukan oleh Wali Kota Palangka Raya dan Kepolisian Resort (Polres) Palangka Raya hingga menyebabkan kerumunan saat pendaftaran vaksinasi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya Aryo Nugroho mengatakan, kerumunan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dilaporkan ke Ombudsman Kalimantan Tengah.

”Kami menduga kuat maladministrasi saat pendaftaran vaksinasi Covid-19 di Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya, Rabu 4 Agustus 2021,” ujarnya.

Aryo menguraikan, kerumunan memantik sorotan dari berbagai pihak, apalagi terjadi di kala Pemerintah Kalimantan Tengah memperpanjang PPKM. Bahkan, kerumunan massa pada 4 Agustus tersebut bukanlah yang pertama. Kerumunan massa disebabkan karena masyarakat panik tidak kebagian vaksin gratis. Kepanikan masyarakat juga diakibatkan tidak terbukanya informasi mengenai target yang sebenarnya untuk masyarakat Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Telat Divaksin Dosis 2, Ini Dampaknya

Kedua, pemerintah maupun aparat mewajibkan masyarakat menunjukan sertifikat vaksin untuk mendapatkan pelayanan publik maupun bantuan sosial. Akhirnya masyarakat berlomba-lomba untuk mendapatkan sertifikat vaksin supaya tidak dipersulit dalam mendapatkan pelayanan. Padahal, stok vaksin sangat terbatas.

LBH Palangka Raya melaporkan walikota berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No. 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan 4 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19  Tingkat Desa dan Kelurahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Wali Kota Palangka Raya menetapkan dan memberlakukan PPKM Level 4  pada tingkat kecamatan, kelurahan sampai dengan tingkat rukun warga (RW)/rukun tetangga (RT) yang terdapat kasus aktif Covid-19, yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan covid-19.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *