Dia menilai, kerumunan massa pada tanggal 4 Agustus 2021 tersebut merupakan kelalaian Wali Kota Palangka Raya untuk taat dan patuh pada Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah khususnya klausul mengenai yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
“Kerumunan massa sangat jelas berpotensi menimbulkan penularan Covid. Polres Palangka Raya juga dilaporkan ke Ombudsman Kalimantan Tengah, karena penyelenggara ataupun mengajak pendaftaran vaksin di media sosial,” tekannya.
Seharusnya Polres Palangka Raya dan jajaranya mengatur jalannya pendaftaran vaksin supaya tidak terjadi kerumunan. Namun pada kenyataan pengaturan tersebut tidak dilakukan.
“Polres Palangka Raya juga kami nilai melanggar ketentuan dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang PPKM bagian ketigabelas, yang menyatakan melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” katanya.
Nugroho berharap Ombudsman Kalimantan Tengah berjalan sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yakni menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Laporan sudah kami layangkan bersama bukti-bukti sebagai penguat laporan. Bahwa kuat dugaan kami, Wali Kota Palangka Raya dan Polres Palangka Raya melanggar ketentuan Instruksi Gubernur soal PPKM. Kami menunggu hasil kinerja dari Ombudsman Kalimantan Tengah dan terjadinya perubahan kebijakan mengenai pemberian vaksin kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengaku telah menerima berbagai masukan dan kritik dari masyarakat. Dia berjanji memperbaiki kerja jajaran polresta.
”Ya, tidak apa-apa. Tentu masukkan dan kritik dari masyarakat kita terima guna perbaikan kerja Polresta Palangka Raya ke depan,” tanggapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Kalteng Biroum Bernardianto mengaku sudah menerima laporan tersebut dan saat ini dalam proses verifikasi. Terlepas dari laporan masyarakat, Ombudsman secara langsung sudah memberikan saran kepada Pemkot melalui Sekda, Kepala BPBD, dan Kadinkes agar selanjutnya mengatur lebih baik.