Rimbun menuturkan, saat rapat AKD pekan lalu, sidang paripurna tersebut ditunda Ketua DPRD yang juga pimpinan rapat. Seharusnya, hal yang benar, dilakukan rapat unsur pimpinan DPRD untuk memutuskan melanjutkan kembali rapat tersebut atau tidak. Apabila tidak dilanjutkan, otomatis harus diagendakan lagi melalui Badan Musyawarah.
”Agenda itu sempat diskors. Mengacu Tata Tertib DPRD dari aturan PP 12 Tahun 2018, rapat yang diskors tanpa ada batas waktu, maka dibawa pimpinan dalam forum rapat unsur pimpinan untuk menyepakati apakah paripurna itu dilanjutkan atau tidak. Kalau tidak ada rapim, maka harus dijadwalkan melalui banmus. Karena ada penundaan (paripurna penyusunan AKD), maka kami kami menganggap jadwal reses ini juga tertunda dan tidak punya dasar hukum pelaksanaan,” jelasnya
Di sisi lain, lanjut Rimbun, reposisi AKD tidak sesuai aturan. Apalagi saat itu ada dua fraksi yang belum menyetor nama, sehingga tidak boleh dilanjutkan untuk penyusunan AKD.
”Semestinya tunggu dulu setiap fraksi menyampaikan nama anggotanya di setiap komisi dan badan, baru bisa dilakukan pemilihan terhadap unsur pimpinan komisi. Tapi, kenyataannya PDIP bersama Demokrat belum melakukan itu. Artinya itu sudah menyalahi juga,” tegasnya.
Rimbun juga mengingatkan Sekretariat DPRD agar tidak main-main dengan persoalan AKD dan jadwal reses. Apalagi hal tersebut berpotensi berimbas kepada pelanggaran hukum, lantaran pelaksanaan reses yang tidak dibarengi dengan SK yang sah dan sesuai aturan. (ang/ign)