Kepolisian yang sudah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di tempat yang berbeda.
“Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp30 juta, dan atas perbuatan keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Bayu Wicaksono. (tyo/gus)