Nasib Guru Mesum Tergantung Ketegasan Bupati Kotim

ilustrasi pencabulan
Ilustrasi Pencabulan Yang Dilakukan Guru Terhadap Muridnya (M Faisal/Radar Sampit)

Ketua Lentera Kartini Kotim Forisni Aprilista mengutuk keras pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Dia tak habis pikir seorang guru tega melakukan pelecehan terhadap anak didiknya. Padahal, guru harusnya menjadi panutan dan memiliki tugas mulia mendidik generasi bangsa.

”Bukan malah memanfaatkan jabatannya merusak mental anak bangsa,” tegas Forisni.

Bacaan Lainnya

Guru mesum tersebut tak diseret ke ranah hukum karena tak ada laporan ke polisi. Hanya saja, mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, oknum guru itu bisa dijerat secara pidana meski korban tak melapor. Pasalnya, korban dalam perkara itu merupakan anak di bawah umur. Artinya, aparat penegak hukum bisa memproses meski perkaranya sudah dimediasi. (hgn/ign)



Baca Juga :  Duh, Akses Keluar Masuk Ditutup, Mobilitas Warga Dibatasi

Pos terkait