Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkab Kotim menggelar rapat internal bersama instansi terkait. Hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa setiap SOPD terkait diminta mempelajari dokumen pembangunan Pasar Mangkikit dan melakukan survei lapangan untuk menentukan nilai bangunan Pasar Mangkikit tersebut.
Halikinnor yang ketika itu masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim menyatakan bahwa Pemkab Kotim akan memastikan mengambil alih bangunan Pasar Mangkikit.
“Pihak kontraktor lambat menyelesaikan karena ada kendala permodalan dan segala macam, jadi keputusan kami (Pemkab Kotim) bangunan ditarik dan kami yang lanjutkan menyelesaikannya,” kata Halikinnor, Selasa (19/8).
Dirinya berharap persoalan bangunan Pasar Mangkikit dapat segera selesai dan fungsional sehingga masyarakat dapat segera menggunakannya. Namun, hingga dua kali pergantian tahun, persoalan Pasar Mangkikit seperti menjadi persoalan rumit yang dibiarkan berlarut-larut. (hgn/yit)