Negara Tak Boleh Kalah, Perlu Dukungan Pemerintah hingga Tentara Bersihkan Kampung Narkoba

budak narkoba
HASIL TANGKAPAN: Sejumlah pelaku peredaran narkotika yang ditangkap aparat kepolisian. (DODI/RADAR SAMPIT)

”Saya berharap masyarakat dapat membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di daerah setempat. Jangan sampai warga di kawasan itu banyak yang terkontaminasi narkoba, karena faktor lingkungan sangat memengaruhi,” ujarnya.

Nono menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti berupaya membersihkan kawasan Puntun dari peredaran narkoba. Penindakan dan pemberantasan akan terus dilakukan. Termasuk razia dan tes urine terhadap masyarakat umum.

Bacaan Lainnya

”Kami juga akan terus menekankan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan dan memerangi narkoba dengan tidak menyalahgunakan barang haram itu serta tidak segan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana narkoba,” katanya.

Seperti diberitakan, kawasan Puntun di Jalan Rindang Banua, Palangka Raya, masih jadi surga bagi para pecandu narkoba. Akrobat hukum seolah dimainkan dari Puntun, sehingga operasi yang kerap digelar aparat gagal membersihkan wilayah itu dari jeratan bisnis haram. Bebasnya bos narkoba dari kawasan tersebut, Sl, jadi gambaran hukum telah dipermainkan.

Baca Juga :  Gaji Buruh Pelabuhan Tak Cukup, Nekat Nyambi Jualan Zenith

”Padahal polisi sudah sering melakukan razia, tapi masih jadi sarang narkoba. Apalagi dengan bebasnya bos besar narkoba dari Puntun, hukum seolah tak berdaya menghadapi bisnis kotor di kawasan itu,” kata Widia, lulusan Sarjana Hukum Universitas Palangka Raya, Kamis (6/10).

Pernyataan Widia merujuk pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya 24 Mei lalu yang memvonis bebas Sl (35) dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram. Hakim menyatakan Sl tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyebut, Sl tak terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia bebas dari ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 2 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.



Pos terkait