Ngaku Kebelet BAB, Ternyata Melahirkan Bayi

Pasangan Sejoli Belum Ditetapkan Tersangka

mayat bayi lamandau
EVAKUASI : Petugas mengevakuasi temuan jasad bayi di Sungai Lamandau, Selasa (26/9/2023) lalu. (DOKUMEN/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Sepasang kekasih AR (20) dan H (19) yang  diduga sebagai orang tua biologis jasad bayi yang ditemukan mengapung di sungai Lamandau masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun H mengakui kepada polisi, bahwa ia melahirkan bayi di jamban dan bayinya terjatuh ke sungai. “Menurut yang bersangkutan (H) bahwa dia awalnya (kebelet) ingin BAB (buang air besar), namun ternyata melahirkan di jamban di pinggir sungai dan bayinya langsung jatuh ke sungai,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani dikonfirmasi terkait pengembangkan kasus temuan jasad bayi.

Bacaan Lainnya

Faisal menerangkan, setelah melahirkan, H langsung mengalami pendarahan hingga perlu mendapatkan perawatan intensif di RSUD Lamandau.

Pasangan kekasih ini diduga memang tidak menginginkan bayi hasil hubungan mereka, meski sudah sekitar setahun berpacaran, si pria masih berstatus pelajar yang tentu belum siap memelihara anak .

Penyidik masih belum memastikan apakah bayi tersebut dibuang atau tanpa sengaja terjatuh di sungai saat dilahirkan. Pihaknya masih mendalami adanya unsur pidana dalam perkara ini sambil menunggu hasil autopsi.

Baca Juga :  KEREN!!! Putri Pariwisata Kotim Masuk 22 Besar Finalis Putri Otonomi Indonesia

“Kita tunggu dulu hasil autopsi dan tes DNA. Biasanya sekitar 2 minggu sudah keluar hasilnya. Sehingga diketahui secara pasti, apa penyebabnya dari kematian jenazah bayi ini, apakah meninggal pada saat dilahirkan, ataukah belum mati atau ada penyebab lain yang menyebabkan kematian apakah tenggelam atau dugaan kekerasan dan sebagainya. Jadi masih kami dalami betul terkait penyebab kematian si bayi,” pintanya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Namun jika nantinya terbukti ada kesengajaan dalam kematian bayi tersebut, polisi akan melanjutkan proses hukum.

Meskipun AR masih bersekolah, karena keduanya sudah dewasa, Orang tua bayi bisa dikenakan Pasal 306 KUHP tentang penelantaran anak hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 9 tahun penjara.

Diketahui, mayat bayi itu ditemukan di aliran sungai Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau pada Selasa (26/9) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan dua terduga pelaku kurang dari 6 jam setelah penemuan bayi, karena ditemukan salah satu warga desa tersebut mengalami pendarahan seperti usai melahirkan di RSUD Lamandau.



Pos terkait