Ngerinya Jaringan Mafia Tanah, Menyebar di Berbagai Sektor

mafia
MENGGUGAT: Yuspiansyah bersama kuasa hukumnya Labih Marat Binti saat mendaftarkan gugatan di PTUN Palangka Raya untuk menunda eksekusi Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (26/8). (IST/RADAR SAMPIT)

Selain itu, menghukum tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1 juta sebagai uang paksa setiap hari bila mereka lalai melaksanakan isi putusan tersebut. Menurut Labih, sidang akan digelar pekan depan. (ang/ign)



Baca Juga :  Dituding sebagai Mafia Tanah, Ini Tanggapan BPN Palangka Raya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *