Selain itu, menghukum tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1 juta sebagai uang paksa setiap hari bila mereka lalai melaksanakan isi putusan tersebut. Menurut Labih, sidang akan digelar pekan depan. (ang/ign)
Ngerinya Jaringan Mafia Tanah, Menyebar di Berbagai Sektor
