DS kemudian melakukan upaya hukum banding di PTTUN Jakarta. Ajaibnya, kata Labih, gugatan itu dikabulkan. Bahkan, ketika kasasi ke Mahkamah Agung, justru menguatkan putusan tersebut.
”Persoalan mafia tanah ini selalu melibatkan badan peradilan. Maka dari itu, kami akan melakukan gugatan secepatnya ke BPN untuk meminta PTUN menunda pelaksanakan eksekusi sampai ada putusan pengadilan yang berwenang mengadili sengketa. Kewenangan sengketa ini di peradilan umum, bukan PTUN,” tegas Labih.
Di sisi lain, Labih Marat Binti dan Arif Irawan Sanjaya melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Sampit kepada empat warga yang merupakan penjual dan pembeli tanah milik Yuspiansyah. BPN Kotim juga menjadi pihak tergugat.
Menurut Labih, tanah milik kliennya merupakan warisan orang tua yang berlokasi di jalan eks rel Inhutani III Km 8 atau sekarang di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. Luasannya 18.469 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 571 tanggal 29 Desember 2012.
Adapun tanah tersebut berasal dari Kelompok Tani Koperasi Bhakti Karya Sampit Permai yang digarap orang tua Yuspiansyah sebagai kelanjutan pembagian pembukaan kaplingan tanah dari Riduan Lesa (almarhum).
”Tanah tersebut selalu dirawat penggugat. Bahkan, kewajiban terhadap negara dengan membayar pajak bumi dan bangunan selalu dilakukan,” jelasnya.
Pada 2017, orang tua Yuspiansyah meninggal dunia. Setelah itu, mulai timbul permasalahan di atas tanah warisan itu. Tak hanya itu, lanjut Labih, DS telah membongkar pagar kawat berduri dengan pondasi beton yang dibangun sepanjang 100 meter pada bagian depan tanah Yuspiansyah tanpa hak dan melawan hukum, serta mengklaim tanah tersebut miliknya secara sah.
Selain itu, pada 2020, di atas tanah sengketa itu berdiri rumah yang dibangun pihak lain yang juga masuk dalam gugatan. Orang yang membuangun rumah itu mengaku membeli tanah tersebut dari DS. Ada dua orang lainnya yang membeli tanah tersebut.
Dalam gugatan Yuspiansyah, DS dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut kerugian sebesar Rp 2 miliar serta meminta hakim mengabulkan gugatannya.