”Kaum muslimin yang akan menyerahkan zakat fitrahnya diwajibkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau UPZ yang telah di SK kan oleh Baznas Kotim,” katanya.
Dia menambahkan, LAZ atau UPZ tidak diperkenankan menjual kembali beras zakat kepada muzaki yang lain. ”Apabila ada muzaki yang ingin berzakat fitrah dalam bentuk uang, maka UPZ atau LAZ wajib menyiapkan beras sesuai yang dikonsumsi oleh muzaki dengan mengikuti dari daftar kadar zakat fitrah yang sudah dikonversikan dalam bentuk uang,” pungkasnya.
Ketua Baznas Kotim Sarifudin menjelaskan, sebelumnya MUI Kalteng telah menelusuri tiga jenis beras, yakni beras Jawa, Banjar, dan lokal. Hasilnya, beras merek Lahap dari Jawa Timur dengan takaran 3,5 liter dikonversikan dalam bentuk kilogram menjadi 2,95 kilogram, hibrida dari Kabupaten Pulang Pisau dengan takaran 3,5 liter menjadi 2,8 kilogram, dan beras Mayang dari Banjarmasin dengan takaran 3,5 liter menjadi 2,6 kilogram.
”Setelah ditimbang, tiga jenis sampel beras dari Jawa, Banjar, dan lokal ini, ada perubahan. Maka, akhirnya mengambil jalan tengah menetapkan 2,8 kilogram dengan takaran tetap 3,5 liter,” kata Sarifudin. (hgn/ign)