Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar Pukul 21.00 WIB, Nuryanto beserta Unit Opsnal Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sedang berada di Jalan Bungur Kelurahan Nanga Bulik.
Tak lama kemudian, terdakwa pun berhasil dibekuk aparat, dan ia mengakui perbuatannya. Selain itu terungkap, selain dirumah Nuryanto ia juga telah melakukan pencurian di beberapa tempat lain di Kota Nanga Bulik dan sekitarnya. Terdakwa juga mengakui, uang hasil curian digunakan untuk membeli 1 unit handphone Iphone 12 dan 1 tas merk Eiger warna hitam maroon. Serta untuk kebutuhan rumah tangganya. (mex/gus)