“Ada tiga regulasi diperusahaan untuk menangani masalah ketenagakerjaan, ada surat teguran, surat peringatan, dan pemutusan hubungan kerja. Penganiayaan itu dimuat dimana regulasinya?” tanya Martinus.
Ketika dilakukan upaya mediasi oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Hanau, keempat korban menolak untuk berdamai dan meminta oknum manager dan KTU-nya diproses pidana.
“Kami menolak mediasi damai, apalagi pada saat penganiayaan salah satu diantara kami berempat dianiaya didepan istri dan anaknya,” ujar mereka via telepon cerita Martinus saat menghubungi mereka. Martinus menambahkan, sebagai sikap solidaritas sesama pekerja asal NTT sejak Jumat (18/11), para pekerja asal NTT melakukan mogok kerja. (ton)