”Dengan tindakan itu, saya menilai surat permohonan mutasi jabatan perangkat desa yang disampaikan kades ke Camat Tewah tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sejak dilantik menjadi Kades Batu Nyapau, tidak pernah dilaksanakan rapat internal penyelenggaraan pemerintahan desa,” tandas Jon. (arm/gus)