Oli Palsu Merebak di Kalteng, Polda Bekuk Lima Pengedarnya

oli palsu
PENGUNGKAPAN: Aparat Polda Kalteng membongkar jaringan lintas provinsi penjualan oli palsu. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Oli palsu diduga merebak di Kalimantan Tengah. Hal itu setelah Sub Direktorat (Subdit) I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng membongkar jaringan lintas provinsi penjualan oli palsu.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi di Palangka Raya, yakni bengkel Jalan Seth Adji dan bengkel motor di Jalan Wartel. Dari perkara itu, aparat menyita puluhan ribu botol palsu yang disamarkan dengan berbagai oli merek terkenal (selengkapnya lihat infografis).

Bacaan Lainnya

Adapun lima pelaku yang diringkus, yakni TAS (48), A (23), HF (31), RD (26), dan MR (34). Para pelaku memperdagangkan pelumas atau oli yang tidak memenuhi standar sesuai aturan perundangan dengan menggunakan merek terkenal.

Aksi kejahatan itu sudah berjalan beberapa bulan. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta. Oli palsu didatangkan dari Jawa, lalu dikemas sedemikian rupa. Jika hanya sekilas, oli yang dijual tidak mencurigakan. Namun, saat diamati lebih teliti, sejumlah kejanggalan terlihat, di antaranya barcode tidak sinkron, tidak ada penutup aluminium, dan tidak ada segel dari distributor resmi.

Baca Juga :  Bawa Kabur Siswi SMP, Pemuda Kalteng Ini Diamankan Polisi

Plt Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin mengatakan, empat pelaku, yakni TA (48), A (33), HF (31), dan RD (26), diamankan di sebuah pertokoan di Jalan Seth Adjie. Satu pelaku lainnya, MR (34), diduga pemilik usaha di Jalan Wortel, dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol.

Alvin mengatakan, dari kedua TKP tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti total 12.626 botol pelumas atau oli palsu. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

”Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya toko yang menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu dalam jumlah besar.



Pos terkait