Pajak Walet Biang Keladi Jebloknya Target PAD Kotim

pajak
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Gagal tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023 salah satunya disebabkan serapan pajak sarang burung walet yang tidak sesuai harapan.

”Tahun lalu pajak sarang burung walet dan pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) tidak capai target. Hal ini berdampak pada realisasi pajak daerah yang menjadi salah satu komponen dalam PAD,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Irawati menjelaskan, secara umum total realisasi pendapatan 2023 mencapai Rp2.100.930.078.345 atau 91,44 persen dari target sebesar Rp2.297.523.591.136. Capaian pendapatan ini lantaran dari pos PAD yang hanya terealisasi 69,67 persen dan pajak daerah hanya 52,49 persen.

Kondisi demikian dipengaruhi penyerapan pajak sarang burung walet tidak mencapai target. Pasalnya, hasil panen petani mengalami penurunan dan harga sarang burung walet yang tidak menentu.

Baca Juga :  Bikin Resah Operator, Maling Sparepart Alat Berat Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Selain itu, pajak BPHTB juga tidak tercapai realisasinya karena potensi terbesar BPHTB ada dalam proses pengurusan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun untuk pengurusan HGU kewenangannya ada di pemerintah pusat yang tidak bisa diintervensi pemerintah daerah.

”Realisasi dari BPHTB sangat tergantung pada perusahaan dan pemerintah pusat. Dari anggaran sebesar Rp296.141.294.050, realisasinya hanya mencapai Rp114.547.273.548 atau sebesar 39 persen,” katanya.

Dia melanjutkan, capaian itu menjadi kajian tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) untuk lebih memperhatikan potensi riil pendapatan yang akan diterima di kas daerah, serta prinsip kehati-hatian dalam menganggarkan nilai pendapatan.

Sementara itu, mengacu pendapatan dan belanja, menunjukkan tingkat kemampuan atau kemandirian keuangan di Kotim masih tergantung pada sumber pembiayaan dari pemerintah pusat. Ketika penerimaan pendapatan tidak terealisasi signifikan, pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah terganggu, sehingga secara tidak langsung mengganggu pertumbuhan ekonomi.



Pos terkait