Perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait dana transfer ke daerah yang semakin dibatasi mendorong pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berupaya terus menggali dan memaksimalkan sumber pungutan daerah yang baru melalui ekstensifikasi dan intensifikasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
”Berkaitan dengan saran dan masukan dari beberapa fraksi, eksekutif menyambut baik dan hal tersebut menjadi perhatian bersama sebagai pelaksana dalam kegiatan penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kinerja di masa yang datang,” kata Irawati. (ang/ign)