Alang menjelaskan, pembayaran TPP harus meminta persetujuan Kemendagri dengan syarat jumlah anggaran yang diinput dalam sistem sesuai dan tidak ada selisih atau kekurangan.
”Kalau tidak ada persetujuan, kami tidak bisa membayar itu. Tahun 2022, anggaran untuk TPP sebesar Rp210 miliar, ternyata di tahun 2023 kurangya Rp30 miliar. Makanya dipertanyakan Kemendagri, karena terlihat dari APBD online. Ada yang sempat menggeser anggaran sebelum masuk aplikasi. Dikurangi untuk kegiatan lain,” ujarnya.
Menurutnya, pergeseran pagu anggaran pada belanja pegawai bisa berimbas terhadap pembayaran TPP. ”Nanti ada yang menganggap Bupati tidak perduli terhadap ASN. Padahal, kebijakan beliau sudah mengingatkan itu berkali-kali, karena ini sistemnya aplikasi susah mengawasi 52 SOPD, termasuk 17 kecamatan di Kotim,” ujarnya.
Menghadapi masalah ini, lanjutnya, ada dua solusi, yakni menunggu anggaran perubahan atau mengoordinasikannya dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri.
”Kalau nanti menunggu di anggaran perubahan, artinya TPP dalam beberapa bulan ke depan tak bisa dibayarkan ke pegawai. Untuk tahun 2022, TPP-nya sudah dibayar. Januari sampai sekarang ini belum bisa dibayarkan, karena belum mendapatkan persetujuan Kemendagri,” katanya. (hgn/ign)