PARAH!!! Masih Remaja Sudah Jual Perempuan di Aplikasi MiChat

Korbannya Ternyata di Bawah Umur

michat
DIRINGKUS: Terduga muncikari saat digiring ke Mapolres Kotim karena terlibat perdagangan anak di bawah umur, Jumat (23/6/2023). (Fahry/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Aparat Polres Kotim mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sampit. Kejahatan kemanusiaan berwujud prostitusi online itu diduga dijalankan dua pelaku. Ironisnya, salah seorang muncikari usianya masih tergolong remaja.

Informasi dihimpun Radar Sampit, dua pelaku merupakan warga asal Palangka Raya, yakni S (24) dan K (17). Mereka ditangkap aparat setelah memperdagangkan anak di bawah umur melalui MiChat yang kerap disebut aplikasi hijau.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait prostitusi online. ”Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung  menerjunkan personel menyelidiki kasus tersebut,” kata Sarpani.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi mencurigai satu lokasi yang diduga jadi tempat perdagangan orang. Dibekali surat Perintah, anggota diberangkatkan menuju sebuah hotel di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Petugas akhirnya mengamankan dua pelaku yang diduga bertindak sebagai muncikari. ”Kedua pelaku ini diamankan bersama para korbannya yang masih di bawah umur,” kata Sarpani.

Baca Juga :  Sengketa Perkebunan di Kalteng Terancam Bergolak Lagi

Dia melanjutkan, modus para pelaku tersebut, yakni cara menawarkan jasa korban kepada pria hidung belang melalui MiChat. Para perempuan itu ditawarkan dengan harga mulai Rp400 ribu – Rp700 ribu. ”Pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu setiap kali transaksi,” ujar perwira menengah itu.

Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan TPPO. ”Atau Pasal 88 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (sir/ign)



Pos terkait