”Saya minta masyarakat waspada jika ada oknum yang menawarkan pembuatan KTP dengan hanya meminta fotokopi KK dan pas foto. Untuk KTP elektronik ini harus dilakukan perekaman dan harus difoto petugas kami,” jelasnya.
Catatan Radar Sampit, Polres Kotim pernah membongkar sindikat pembuatan KTP palsu pada Agustus 2020 silam. Terungkapnya kejahatan itu bermula saat digelarnya seleksi penerimaan calon Bintara Polri di Mapolres Kotim.
Polres melibatkan berbagai pihak eksternal untuk memeriksa keabsahan atau validitas dokumen kependudukan maupun dokumen kependidikan calon peserta. Saat pemeriksaan, Disdukcapil Kotim menemukan kejanggalan salah satu dokumen kependudukan milik calon siswa penerimaan Bintara Polri Tahun 2020 yang diduga palsu.
Mendapatkan informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim menelusuri asal dokumen. Aparat akhirnya mengamankan dua pelaku, yakni Rudy Yasman dan Fendy Kartono, di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dari hasil pemeriksaan, Rudy Yasman setiap harinya selalu mangkal di depan Disdukcapil Kotim untuk mencari korban, terutama dalam mengurus dokumen kependudukan. Rudy menawarkan mangsanya untuk mengurus dokumen kependudukan dengan cepat.
Setelah mendapat mangsa, Rudy berkoordinasi dengan pelaku lainnya, Fendy. Fendy berperan sebagai pembuat dokumen palsu. Pihaknya kembali melakukan pengembangan hingga mengamankan pelaku lainnya, yakni Akhmad Farurrazi alias Arul di Jalan Antang Barat.
Arul dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dia kerap mangkal di depan kantor Disdukcapil Kotim untuk mencari target. Dari praktik ilegal itu, polisi mengamankan barang bukti berupa stempel berbagai instansi, SMA, kelurahan, kecamatan, dan lainnya. (yn/ign)