Parang Melayang karena Sengketa Lahan

romeo lither jamin (58) warga jalan g obos palangka raya
SENGKETA LAHAN: Romeo Lither Jamin (58) warga Jalan G Obos Palangka Raya ditangkap tim Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng lantaran melakukan penganiayaan.

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Romeo Lither Jamin (58), warga Jalan G Obos, Palangka Raya, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria berstatus PNS itu ditangkap tim Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng lantaran melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap, Awa (44), warga Jalan Hiu Putih, Palangka Raya.

Penganiayaan terjadi karena perebutan lahan seluas 30 meter x 40 meter di Jalan Menteng XII, Sabtu (9/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat bacokan parang, Awa mengalami luka di bagian kepala. Kini korban masih dalam perawatan tim medis rumah sakit.

Akibat ulahnya, Romeo ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Kalteng. Kini barang bukti golok masih dalam pencarian aparat. Romeo sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 351 Kuhpidana ancaman tujuh tahun penjara.

Tersangka dan korban sempat cekcok dan adu mulut. Hal itu karena sama-sama merasa memiliki tanah tersebut dengan bekal surat. Sampai akhirnya, Awa mendorong tersangka hingga terjatuh. Mendapatkan perlakukan tidak manusiawi itu, Romeo naik pitam dan mengambil golok, hingga langsung menebaskan sajam ke arah Awa.

Baca Juga :  Tujuh PBS Bersatu Keroyok Jalan Ini

Tebasan itu mengenai bagian kepala Awa hingga luka parah. Melihat Awa berlumuran darah, Romeo lari ke hutan dan membuang parang. Kerabat Awa melapor ke polisi hingga dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Romeo akhirnya diringkus tanpa perlawanan.

“Ini bermula dari konflik lahan di Jalan Menteng. Sudah lama kedua belah pihak saling klaim, sampai akhirnya terjadi keributan dan korban dibacok di bagian kepala oleh tersangka menggunakan parang. Korban dan tersangka sempat cekcok dan adu mulut, lalu terjadinya penganiayaan tersebut. Tersangka sudah ditahan dan diproses lebih lanjut,” ujar Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Kombes Pol Faisal F Napitupulu didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Hemat Siburian dan AKBP Murianto, Kamis (14/7).

Pamen Polri ini membeberkan, sebenarnya antara korban dan tersangka sama-sama menurunkan massa dalam mempertahankan dan memperebutkan lahan dimaksud.

Dia mengatakan, sebenarnya lahan itu bukan milik korban maupun tersangka, karena keduanya hanya mempertahankan klaim. Tersangka merupakan kerabat dari yang mengklaim tanah, sedangkan korban juga orang suruhan untuk mempertahankan lahan tersebut dan berstatus pengurus organisasi masyarakat.



Pos terkait