Pecandu Sabu di Lamandau Divonis 20 Bulan

sabu
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Tiada ampun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Produsen, pengedar,  kurir, ataupun pemakai akan mendapatkan ganjaran yang setimpal.

Rabu (22/5/2024) kemarin, Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Toto Alfianto dengan pidana penjara selama 20 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.

Terdakwa dijerat pasal tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kejadian berawal pada Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB,  Toto pergi ke tempat Kacong  (DPO) di Jalan Tol Landak, Kecamatan Tanjung Hilir, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Ia meminta Kacong untuk membeli sabu dan menyerahkan uang Rp 200 ribu. Setelah mendapatkan sabu, mereka nyabu bareng.

Baca Juga :  Kakek Penjudi Online Di Lamandau Menunggu Sidang

Sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa berangkat dari Kalimantan Barat menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan. Di perjalanan, terdakwa terjaring razia yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamandau , karena gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan.

Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif Amphetamine alias telah  mengkonsumsi narkoba. Hasil penggeledahan ditemukan di dalam filter udara ada dua  bungkus plastik klip berisi butiran kristal narkotika jenis sabu, di dalam kotak sekring ditemukan 1  buah pipet kaca bekas pakai.

Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah No. : R/002/II/KA/PB.06.00/2024/BNNP perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama Toto Alfianto tanggal 5 Februari 2024, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional.

Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat jalan pada lembaga Rehabilitasi milik BNN di klinik Pratama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat selama delapan kali pertemuan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut. (mex/yit)



Pos terkait