Pegang Teguh Tujuan Mulia Pemekaran Desa

Anggota DPRD Kobar, Sri Lestari
Anggota DPRD Kobar, Sri Lestari

PANGKALAN BUN – Disetujuinya dua raperda pembentukan Desa Pangkalan Lada di Kecamatan Pangkalan Lada dan Desa Mulya Raya, Sumber Sari di Kecamatan Pangkalan Banteng jangan sampai membuat euforia berlebihan sehingga memunculkan niatan pemekaran wilayah tanpa didasari dengan kajian lengkap dan segala persiapan penunjangnya.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kobar Sri Lestari. Menurutnya setiap desa harus diingatkan untuk tidak serta merta melakukan pemekaran wilayah administratifnya. Pemekaran desa harus dilakukan sesuai tujuannya, yakni mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik.

“Ini penting untuk diingatkan, karena jangan sampai ada kepentingan tertentu yang hanya untuk menguntungkan kelompok tertentu,” harapnya.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip pemekaran desa dibenarkan oleh Undang – undang selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang – undang Nomor 6/2014 tentang desa.

“Tujuan pemekarannya harus berdasarkan urgensi semangat membangun desa guna meningkatkan kualitas desa itu sendiri. Agar dapat menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang lebih terukur, bukan upaya mengejar dana desa atau kepentingan politik,” terangnya.

Baca Juga :  Kurang Anggaran Jadi Kendala Perawatan Terminal

Sebab, katanya lagi, percepatan pembangunan tidak akan terwujud apabila dalam proses pemekaran terselip niat terselubung.

Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus lebih berhati-hati dalam memberikan persetujuan pemekaran desa. “Harus paham ketika memverifikasi usulan pemekaran dari bawah,” katanya.

Bila perlu ada tim khusus yang melakukan cek dan ricek kondisi di lapangan. Tidak bisa hanya mengandalkan dokumen tertulis. (sla)



Pos terkait