Pihaknya pun memberikan rekomendasi, antara lain Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) meninjau Pelaksanaan Sertifikasi Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan dalam penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat setempat.
Kemudian, Pemkab setempat agar melakukan peninjauan terhadap izin perusahaan besar yang menyebabkan kerusakan alam dan melakukan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Lalu, Pemerintah daerah pelaksanaan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip RSPO dalam sertifikasi Yurisdiksi dapat menyentuh kepada perusahaan Non-RSPO Member. Pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah tentang pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas tanah dan kekayaan alam sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.
“Mendesak seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam produksi pengolahan kelapa sawit mendapatkan sertifikasi RSPO dan ISPO, sebagai indikator penting dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan,” pungkas Kartika Sari.(daq/gus)