Pelanggaran Sawit di Seruyan Dibeberkan

Seruyan,pelanggaran sawit,Palangkaraya Ecological and Human Rights Studies (PROGRESS),berita palangkaraya
Pihak Palangkaraya Ecological and Human Rights Studies (PROGRESS) saat melakukan diskusi, menyikapi langkah Pemkab Seruyan menerapkan metode Pendekatan Yurisdiksi untuk mengurangi deforestasi dan konflik sosial, sebagai bagian integral dari paradigma pembangunan berkelanjutan.(dodi/radarsampit)

Pihaknya pun memberikan rekomendasi, antara lain Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)  meninjau Pelaksanaan Sertifikasi Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan dalam penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat setempat.

Kemudian, Pemkab setempat agar melakukan peninjauan terhadap izin perusahaan besar yang menyebabkan kerusakan alam dan melakukan pelanggaran hak-hak masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lalu, Pemerintah daerah pelaksanaan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip RSPO dalam sertifikasi Yurisdiksi dapat menyentuh kepada perusahaan Non-RSPO Member. Pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah tentang pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas tanah dan kekayaan alam sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.

“Mendesak seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam produksi pengolahan kelapa sawit mendapatkan sertifikasi RSPO dan ISPO, sebagai indikator penting dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan,” pungkas Kartika Sari.(daq/gus)



Baca Juga :  Ajak Perempuan Teladani Sifat Kartini

Pos terkait