Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2024 Dihapus

Pengamat: Pendanaan Ilegal Berpotensi Masuk

unjuk rasa
UNRAS : Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/5/2023). Dalam aksinya mereka memprotes PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. (Fedrik Tarigan)

“Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” papar Idham.

Meski demikian, Idham tetap mengimbau penyumbang dana kampanye harus dari kelompok yang berbadan hukum. Hal ini sebagaimana  ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bacaan Lainnya

“Penyumbang dana kampanye yang berasal dari kelompok wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif. Berkaitan dengan isu strategis ini, ini berdasarkan rekomendasi dari PPATK kepada KPU,” pungkasnya. (jpg)



Baca Juga :  Pasar Murah Belum Sampai Tahap Turunkan Harga Beras

Pos terkait