Pentingnya kelengkapan dokumen tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila sudah meninggal tapi belum diurus akta kematiannya, maka nama yang bersangkutan tidak bisa dihapus dari data.
“Datanya masih ngambang dan datanya masih tercatat sebagai penduduk masih hidup, itu nantinya bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Jadi kami sarankan langsung saja datang ke disdukcapil ataupun melalui perangkat desa untuk dapat mengurus administrasi kependudukan dan khususnya untuk akta kematian,” pungkasnya. (yn/yit)