Pemilik Sabu Pasrah Dipenjara 5,5 Tahun

sabu
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa Yurdi Priadi alias Peri terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Darminto, Jumat (29/10).

Bacaan Lainnya

Hakim juga sependapat di mana terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dari fakta persidangan hakim menilai terdakwa bersalah setelah terdakwa diamankan Jumat, 9 Juli 2021 pukul 18.00 WIB di Jalan Angur 5, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip.

Dari keterangan terdakwa, sabu itu selain untuk digunakan sendiri juga untuk diedarkan, namun terkait timbangan digital itu diakuinya milik rekannya yang saat itu pernah ke rumahnya menimbang sabu bersamanya.

Baca Juga :  Cegah Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaska I Made Gunadi. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *