Mantan Napi: Lapas Jadi Surga Narkoba

sabu
Ilustrasi. (net)

TANGERANG – Seorang mantan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berinisial I menceritakan bebasnya peredaran narkotika di dalam lapas. I sendiri ditahan karena kasus penyalahgunaan narkotika. Dia baru bebas tahun lalu.

Kepada Jawa Pos, I mengaku lebih tenang menggunakan barang narkotika di dalam lapas ketimbang di luar lapas.  ”Bebas peredaran. Justru amanan di sana pakai narkoba mah. Mau lu kenceng kaya gimana juga aman,” ungkap I kepada Jawa Pos.

Bacaan Lainnya

Menurut I, di setiap blok terdapat banyak penjual narkotika yang biasa disebut apotek. Para napi berduit yang bisa berkuasa. Para pemilik apotek itu bekerjasama dengan petugas lapas seperti kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), petugas keliling (Gasling), penjaga pintu utama (P2U), portir dan regu.

I pun menyebut, banyak bandar yang mengendalikan narkoba dari dalam lapas. “Gele (ganja) setau gua, dulu Rp 20 ribu selinting kecil campuran (campur tembakau). Kalo sabu paling kecil Rp 100 ribu, bisa lima sampai enam sut per orang, sendiri tapi ya. Mau beli satu G (gram), dua G (gram) juga bisa. Surga narkoba di situ,” terangnya.

Baca Juga :  Bantu Penanganan Covid-19, Tenaga Kesehatan di Luar Kota Bakal Ditarik

Lebih dari itu, I juga mengungkapkan, bertahun-tahun dirinya di lapas, tidak pernah sekalipun kamar sel dikunci. Pasalnya, para napi yang tidur di aula harus masuk kedalam kamar jika ingin menggunakan toilet. I sendiri telah menjajal beberapa blok di sana dan tidak pernah sekalipun mendapati petugas pengunci pintu kamar.

”Gua di blok-blok mana juga nggak pernah dikunci, karena mau gimana juga kan orang aula mau buang air kecil sama buang air besar masuk ke kamar,” katanya.

Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dia menyebut banyaknya korban dalam kebakaran lapas itu disebabkan para napi terkunci dalam lapas. Menurutnya, itu sesuai dengan protap yang ada. “Kalian (wartawan) bertanya mengapa (pintu sel) dikunci? Memang protapnya lapas protap harus dikunci. Kalau nggak dikunci itu nanti melanggar protap,” kata Yasonna.

Sedangkan menurut I, penguncian hanya dilakukan pada pintu masuk lapas dan pintu antar blok. Penutupan pintu antar blok itu juga dilakukan hanya pada malam hari. “Dikunci antar blok cuma malem doang,” ujar I.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *