Ruang di perkotaan Sampit, khususnya Kecamatan MB Ketapang, sangat terbatas dan tidak pernah terjadi penambahan ruang. Diperlukan pengaturan dan penataan agar perkembangan pemanfaatan ruang di perkotaan dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
“Saya harapkan seluruh peserta konsultasi publik pertama dan FGD kedua yang hadir secara langsung maupun melalui virtual untuk dapat berpartisipasi secara aktif memberikan saran dan masukan demi kesempurnaan RDTR yang sedang disusun,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kotim Machomer yang memimpin FGD mengatakan, program pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah telah menerbitkan aturan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegarsi secara elektronik yang dinamakan online single submission (OSS). Dalam setiap kegiatan usaha maupun non usaha harus sesuai dengan rencana tata ruang yang diwujudkan dalam bentuk RDTR.
“Penyusunan hingga penetapan RDTR ini menjadi bagian penting untuk mempercepat proses perizinan. Setiap investor maupun pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang akan mengacu pada RDTR. Apabila lokasi yang ditujukan tidak sesuai peruntukkannya maka ditolak, namun apabila sudah sesuai peruntukkan maka proses perizinan dapat segera disetujui,” ujarnya. (hgn/yit)