Satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Dinas Pendidikan melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang hari kerja, jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim, selain itu juga, mengacu pada Surat Edaran bupati Kotim nomor 800/1070/ BKPSDM-PKAP/X/2023 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2024. “Untuk libur cuti bersama pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024,” tandasnya. (yn/yit)