Pemkab Kotim Tetapkan Cuti Bersama, Cek Jadwalnya

cuti bersama
Ilustrasi (padek.jawapos.com)

Satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Dinas Pendidikan melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang hari kerja, jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim, selain itu juga, mengacu pada Surat Edaran bupati Kotim nomor 800/1070/ BKPSDM-PKAP/X/2023 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2024. “Untuk libur cuti bersama pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024,” tandasnya. (yn/yit) 

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Sempat Terpengaruh Isu, Vaksinasi di Desa Ini Hampir Mencapai 90 Persen

Pos terkait