Pemortalan Rugikan Perkebunan Rp900 Juta, Oknum LSM Imingi Warga Dapat Jatah Kaplingan

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

Selanjutnya, pada 6 Juli, para terdakwa mengoordinir dan mengarahkan sekitar seratus warga, tepatnya di blok J/K-474 s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT WNL untuk memasang portal di 15 titik jalan akses keluar masuk kendaraan.

Saat para terdakwa dan warga datang, ada karyawan PT WNL yang sedang melakukan panen. Lima warga melarang mereka memanen buah sawit dan meminta mereka segera pulang.

Bacaan Lainnya

Para terdakwa dan warga juga menghentikan sekitar 14 truk yang melintas . Empat kunci truk disita terdakwa dan warga dari sopir. Jaksa menilai terdakwa dan warga tidak ada hak melakukan hal itu, karena tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan yang dikuasai.

Menurut jaksa, berdasarkan hasil overlay oleh BPN Kotim, lokasi yang dikuasai para terdakwa dengan melakukan pemortalan berada di dalam izin lokasi HGU PT WNL. Hal itu berdasarkan  sertifikat BPN dengan HGU Nomor 24 Kotim yang dikeluarkan pada 10 Maret 2004.

Baca Juga :  Pusat Belanja Pasar Kahayan di Palangkaraya Kebanjiran

Pada 12 Juli, lanjut jaksa, saat saksi, Hendro Wahyudi, mengemudikan truk bermuatan buah kelapa sawit, dihentikan salah satu warga yang menjaga portal di blok J/K-55 Divisi KAGE PT WNL.

”Kamu kalau mau pulang, pulang saja. Unit (truk) ditahan dan mana kuncinya? Mendengar hal tersebut, saksi menyerahkan kunci kepada salah satu warga yang ikut dalam pemortalan tersebut,” ungkap jaksa.

Para terdakwa menguasai serta menduduki lahan PT WNL pada 6 Juli – 15 Juli 2022. Perbuatan tersebut mengakibatkan terhentinya aktivitas panen dan operasional PT WNL yang menimbulkan kerugian sekitar Rp900 juta.

Dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf a  Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, diancam pidana Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1  KUHP.

Menanggapi dakwaan itu, melalui kuasa hukumnya, ketiga terdakwa mengajukan nota keberatan dan diberi waktu selama sepekan oleh hakim. ”Kami beri waktu satu minggu. Tidak ada penundaaan setelah itu. Minggu selanjutnya kesempatan jaksa untuk menjawabnya (reflik). Kami beri kesempatan sampai pada putusan sela,” ujar hakim. (ang/ign)



Pos terkait