Pemortalan Rugikan Perkebunan Rp900 Juta, Oknum LSM Imingi Warga Dapat Jatah Kaplingan

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) di Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, merugi sekitar Rp 900 juta akibat aksi warga yang menghentikan aktivitas panen dan operasional kebun. Aksi itu terjadi lebih sepekan pada 6-15 Juli lalu.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim terhadap tiga anggota LSM yang jadi pesakitan dalam perkara tersebut, yakni Arpikal alias Toni, Amer Husin, dan M Yasin, Rabu (30/11). Dalam sidang itu, Jaksa Rahmi Amalia dan Septian Tri Yuwono membacakan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Firdaus Sodikin dan para terdakwa.

Bacaan Lainnya

Mengutip surat dakwaan, kasus yang menyeret terdakwa berawal dari pemortalan areal kebun yang dilakukan oknum LSM Gerakan Jalan Lurus dengan iming-iming warga akan dapat jatah kaplingan.

Perbuatan terdakwa, kata jaksa, berawal pada 4 Juli 2022, warga Desa Katari dan Desa Sungai Ubar Mandiri sekitar 300 orang berkumpul di kebun milik Toni. Amer dan Yasin juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Para terdakwa lalu bergantian menjelaskan kepada warga yang hadir terkait permasalahan di lahan  perkebunan PT WNL. Menurut mereka, lahan tersebut di luar HGU PT WNL, sehingga terdakwa merencanakan akan membuat lahan kemitraan atau plasma baru. Terdakwa kemudian mengajak warga bersama-sama mencari titik lokasi sebenarnya lahan kelompok tani Koperasi Keruing Citra Lestari yang diketuai Sagoro.

Selanjutnya, para terdakwa merencanakan melakukan pemortalan di lokasi lahan milik PT WNL tersebut. Pemortalan dilakukan agar pihak perusahaan mau datang dan duduk bersama. Begitu pula dengan ketua atau pengurus Koperasi Keruing Citra Lestari,  agar mendengarkan permintaan masyarakat Dusun Katari dan Desa Sungai Ubar Mandiri perihal pembentukan lahan plasma yang baru.

”Para terdakwa juga menjanjikan kepada masyarakat yang hadir saat itu, apabila permintaan terdakwa dikabulkan PT WNL, masing-masing warga yang hadir dan terlibat dalam pemortalan akan mendapat jatah kaplingan, sehingga warga desa yang hadir menyetujui,” kata jaksa.

Selanjutnya, pada 6 Juli, para terdakwa mengoordinir dan mengarahkan sekitar seratus warga, tepatnya di blok J/K-474 s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT WNL untuk memasang portal di 15 titik jalan akses keluar masuk kendaraan.

Saat para terdakwa dan warga datang, ada karyawan PT WNL yang sedang melakukan panen. Lima warga melarang mereka memanen buah sawit dan meminta mereka segera pulang.

Para terdakwa dan warga juga menghentikan sekitar 14 truk yang melintas . Empat kunci truk disita terdakwa dan warga dari sopir. Jaksa menilai terdakwa dan warga tidak ada hak melakukan hal itu, karena tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan yang dikuasai.

Menurut jaksa, berdasarkan hasil overlay oleh BPN Kotim, lokasi yang dikuasai para terdakwa dengan melakukan pemortalan berada di dalam izin lokasi HGU PT WNL. Hal itu berdasarkan  sertifikat BPN dengan HGU Nomor 24 Kotim yang dikeluarkan pada 10 Maret 2004.

Pada 12 Juli, lanjut jaksa, saat saksi, Hendro Wahyudi, mengemudikan truk bermuatan buah kelapa sawit, dihentikan salah satu warga yang menjaga portal di blok J/K-55 Divisi KAGE PT WNL.

”Kamu kalau mau pulang, pulang saja. Unit (truk) ditahan dan mana kuncinya? Mendengar hal tersebut, saksi menyerahkan kunci kepada salah satu warga yang ikut dalam pemortalan tersebut,” ungkap jaksa.

Para terdakwa menguasai serta menduduki lahan PT WNL pada 6 Juli – 15 Juli 2022. Perbuatan tersebut mengakibatkan terhentinya aktivitas panen dan operasional PT WNL yang menimbulkan kerugian sekitar Rp900 juta.

Pos terkait