Pemortalan Rugikan Perkebunan Rp900 Juta, Oknum LSM Imingi Warga Dapat Jatah Kaplingan

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) di Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, merugi sekitar Rp 900 juta akibat aksi warga yang menghentikan aktivitas panen dan operasional kebun. Aksi itu terjadi lebih sepekan pada 6-15 Juli lalu.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim terhadap tiga anggota LSM yang jadi pesakitan dalam perkara tersebut, yakni Arpikal alias Toni, Amer Husin, dan M Yasin, Rabu (30/11). Dalam sidang itu, Jaksa Rahmi Amalia dan Septian Tri Yuwono membacakan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Firdaus Sodikin dan para terdakwa.

Bacaan Lainnya

Mengutip surat dakwaan, kasus yang menyeret terdakwa berawal dari pemortalan areal kebun yang dilakukan oknum LSM Gerakan Jalan Lurus dengan iming-iming warga akan dapat jatah kaplingan.

Perbuatan terdakwa, kata jaksa, berawal pada 4 Juli 2022, warga Desa Katari dan Desa Sungai Ubar Mandiri sekitar 300 orang berkumpul di kebun milik Toni. Amer dan Yasin juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Ini Dia Surga Pemancing, Ikan Air Tawarnya Melimpah

Para terdakwa lalu bergantian menjelaskan kepada warga yang hadir terkait permasalahan di lahan  perkebunan PT WNL. Menurut mereka, lahan tersebut di luar HGU PT WNL, sehingga terdakwa merencanakan akan membuat lahan kemitraan atau plasma baru. Terdakwa kemudian mengajak warga bersama-sama mencari titik lokasi sebenarnya lahan kelompok tani Koperasi Keruing Citra Lestari yang diketuai Sagoro.

Selanjutnya, para terdakwa merencanakan melakukan pemortalan di lokasi lahan milik PT WNL tersebut. Pemortalan dilakukan agar pihak perusahaan mau datang dan duduk bersama. Begitu pula dengan ketua atau pengurus Koperasi Keruing Citra Lestari,  agar mendengarkan permintaan masyarakat Dusun Katari dan Desa Sungai Ubar Mandiri perihal pembentukan lahan plasma yang baru.

”Para terdakwa juga menjanjikan kepada masyarakat yang hadir saat itu, apabila permintaan terdakwa dikabulkan PT WNL, masing-masing warga yang hadir dan terlibat dalam pemortalan akan mendapat jatah kaplingan, sehingga warga desa yang hadir menyetujui,” kata jaksa.



Pos terkait