Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (6)

amdal
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Kekayaan sumber daya alam dan lingkungan hidup perlu dikelola dan dilindungi. Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas dan kualitas tidak merata di setiap wilayah di Indonesia dapat juga menimbulkan ketimpang kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Selain itu kegiatan pembangunan juga mempunyai resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.* (bersambung)



Baca Juga :  Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *