Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (6)

amdal
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Pencegahan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat aktivitas manusia dalam usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak merusak lingkungan dan justru melestarikan lingkungan, maka diperlukan upaya pengendalian lingkungan hidup. Untuk mewujudkannya maka diperlukan sarana sebagai upaya pengelolaan dan pengendaliannya dalam mekanisme dan prosedur berupa perijinan bagi para pelaku usaha yang berkaitan dengan kegiatan eksploitasi alam atau lingkungan hidup.

 Mekanisme Perijinan

Bacaan Lainnya

Pada hakekatnya, perijinan lingkungan adalah sarana yuridis administratif untuk mencegah dan menanggulangi (pengendalian) pencemaran lingkungan hidup. Hal tersebut dilakukan pemerintah melalui pembentukan hukum dalam konteks social engineering untuk menata kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Perijinan lingkungan digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen untuk mempengaruhi struktur masyarakat sebagai pelaku ekonomi dalam memenuhi kebutuhan dengan seminimal mungkin menghindari benturan kepentingan dan pemborosan.

Baca Juga :  Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (4)

Secara administratif, ijin lingkungan menjadi salah satu syarat penerbitan ijin usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Pada prinsipnya ijin lingkungan menjadi kunci penting dan menentukan atau sebagai dasar dari sistem perijinan di Indonesia. Secara tekhnis ijin lingkungan hanya dapat diterbitkan jika sudah melalui proses sesuai dengan standar lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Standar dimaksud adalah bahwa operasionalisasi sebuah aktivitas yang menimbulkan potensi pencemaran lingkungan harus dilakukan studi AMDAL terlebih dahulu. Perijinan tersebut merupakan instrumen untuk mewujudkan sustainable growth with equity, yang maknanya menempatkan isu lingkungan sebagai jantung dari semua rencana pembangunan di Indonesia.

Melalui sarana perijinan lingkungan diharapkan menimbulkan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ijin lingkungan menjadi penyaring suatu usaha agar memenuhi persyaratan pembangunan berkelanjutan yaitu menguntungkan secara ekonomi, diterima secara sosial dan ramah lingkungan. Namun pada kenyaaannya hal ini sangat sulit dilakukan. Seiring waktu hampir sebagian besar jenis sumber daya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia mengalami penurunan kualitas dan kuantitas.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *